Terkait Kasus Gratifikasi, Mendagri Belum Terima Surat Pengunduran Diri Zumi Zola

Terkait Kasus Gratifikasi, Mendagri Belum Terima Surat Pengunduran Diri Zumi Zola
Terkait Kasus Gratifikasi, Mendagri Belum Terima Surat Pengunduran Diri Zumi Zola. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengungkapkan belum menerima surat pengunduran diri Zumi Zola selaku Gubernur nonaktif Jambi yang terjerat kasus Gratifikasi.
Diberitakan dari Kompas TV Jumat (24/8/2018), sebelumnya ada isu bahwa Zumi sudah  memberikan surat pengunduran dirinya sebagai Gubernur Jambi kepada Mendagri.
Menanggapi hal tersebut, Tjahjo mengaku belum menerima surat pengunduran diri Zumi tersebut. “Belum ada, seandainya ada ya nanti prosesnya diberhentikan sementara” ujar Tjahjo.
Tjahjo juga mengungkapkan surat pengunduran diri Zumi diperlukan Mendagri untuk membatalkan keputusan Presiden tentang pengangkatan Zumi sebagai Gubernur Jambi. “Dasar mundurnya kan kami perlu baik yang menyangkut register, dia mengajukannya ke pengadilan maupun kepada bapak Presiden lewat Mendagri, karena kami kan menyangkut Kepres yang harus dibatalkan.” pungkas Tjahjo.
Mendagri sudah melantik Wakil Gubernur Jambi, Fachrori Umar sebagai pengganti Zumi sejak ditetapkannya Zumi Zola sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diberitakan sebelumnya, Zumi terjerat dua kasus dugaan korupsi yakni penerimaan gratifikasi proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, tahun 2014-2017.
Selain itu, Zumi Zola juga sebagai tersangka dugaan suap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun anggaran 2017-2018 kepada sejumlah anggota DPRD.
Zumi diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap yang disebut uang ketok kepada beberapa anggota DPRD. Adapun uang itu terkait persetujuan DPRD terhadap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Jambi tahun anggaran 2017-2018.
Sementara itu pada Kamis (23/8/2018) kemarin, Zumi Zola telah mengikuti sidang perdana dengan status tersangka, dalam dakwaan Jaksa Zumi menerima aliran uang gratifikasi sejumlah Rp 44 miliar dan satu buah mobil Alphard.

Comments

Popular posts from this blog

Jadi Duta Bangsa, Panglima TNI: Mengemban Misi Perdamaian Merupakan Tugas Istimewa

Inilah 5 Bajak Laut Wanita Menakutkan Di Lautan

Ternyata 4 Perlombaan 17 Agustusan Ini Punya Sejarah Yang Tragis